Judul: Industri Strategis dengan Harmonisasi Yuridis Pelaksanaan Investasi  ISBN: 978-623-89073-6-6 Penulis: Undrizon Ukuran: 17 x 24 cm Tebal: 416 halaman Tahun: 2025 Harga: Rp. 265.000,- Sinopsis: Industri Strategis di Indonesia harus terus diperkuat dalam menghadapi berbagai kendala, sehingga mampu mencapai maksud dan tujuan secara efektif. Terutama untuk memenuhi kepentingan hajat hidup orang banyak, menghasilkan nilai tambah sumberdaya strategis nasional, stabilitas pertahanan dan keamanan serta kondusivitas berjalannya fungsi, tugas, dan kewenangan pemerintahan pada semua hirarkinya menurut hukum. Meskipun dalam konteks ini, lebih ditekankan pada faktor disharmoni regulasi yang berimplikasi negatif terhadap langkah kebijakan dan keputusan, yang terkadang bertolak-belakang dari upaya penguatan eksistensi industri strategis. Bahwa, industri strategis diharapkan dapat menjadi faktor utama bergeraknya ekonomi nasional sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, termasuk amanat konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), dan serangkaian ketentuan peraturan perundang-undangan turunannya yang berlaku dan mengikat. Hukum Positif yang selama ini memayungi industri strategis, yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, beserta ketentuan pelaksanaan lainnya dinilai belum efektif. Maka itu, dibutuhkan usaha-usaha sinkronisasi dan integrasi serta harmonisasi yuridis industri strategis terkait dengan Pelaksanaan Penanaman Modal di Indonesia, berdasarkan Ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun demikian pertumbuhan industri strategis nasional dewasa ini pun semakin terkendala oleh berbagai dinamika perubahan regulasi, kebijakan dan keputusan publik, sehingga telah berakibat timbulnya berbagai konflik kepentingan, baik secara vertikal maupun horizontal. Hal itu, telah menyulitkan bagi usaha percepatan pengembangan industri strategis melalui pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Hal itu, juga terlihat dari keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya menjadi harapan warga bangsa, tapi malah mendapat protes atau sikap resistensi dan atau penolakan dari masyarakat (arus kepentingan akar rumput). Kondisi yang kontraprodukif tersebut dapat dilihat pada banyaknya proyek strategis yang mangkrak, sengketa dalam pengadaan lahan, krisis lingkungan hidup, rusaknya kearifan lokal, persaingan usaha tidak sehat terkait tender proyek, krisis pembiayaan karena penyertaan modal pemerintah maupun swasta (domestik dan internasional) yang dipengaruhi oleh kepentingan korporasi tertentu, transisi kekuasaan, oligarki, situasi geoekonomi dan geopolitik, konflik ketenagakerjaan, dan mekanisme pasar. Oleh karena itu, pengaturan hukum harus mampu melindungi eksistensi industri strategis melalui kerangka harmonisasi yuridis, utamanya terkait pelaksanaan investasi dalam upaya percepatan pengembangan industri strategis nasional 
				
		0 Comments
	
		 
	
		
	Leave a Reply. | 
	        
	            Tentang KamiKami mempunyai pengalaman berpuluh tahun dalam dunia penerbitan, kami yakin dan percaya dengan pengalaman tersebut dapat menjembatani anda sebagai Penulis akan kepuasan dan kualias buku yang diterbitkan. Kategori
	All
	  | 
	






